JAKARTA, KOMPAS.TV – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri akan berkoordinasi dengan KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ajun Komisaris Polisi (AKP) SR terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, menjelaskan penyidikan yang dilakukan terkait masalah sanksi pelanggaran yang dilakukan SR. Hal ini mengingat SR merupakan anggota Polri yang bertugas di KPK.
Menurut Ferdy, penyidikan pelanggaran terhadap SR dilakukan setelah KPK merampungkan proses pidana dan etik.
Baca Juga: Penyidik KPK dari Kepolisian Diduga Peras Wali Kota Tanjung Balai Sebesar Rp1,5 Miliar
"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik nanti kami koordinasi dengan KPK," ujar Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Adapun SR ditangkap tim gabungan dari Propam Polri dan KPK pada Selasa (20/4/2021) dan saat ini sedang diamankan di Div Propam Polri.
AKP SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya yang tengah ditangani KPK.
Pada Selasa (20/4/2021), KPK telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Sriwijaya, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Baca Juga: Oknum Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai, Sudah Ditangkap Tim Gabungan KPK Polri
Penggeledahan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu terkait dengan penerimaan hadiah atau janji lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.