JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan bahwa pengungkapan hasil pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual oleh kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terkendala Covid-19.
Inspektur yang memeriksa Blessmiyanda diketahui tengah terpapar Covid-19 sehingga belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan.
"Inspekturnya lagi Covid," kata Maria dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Maria mengatakan, inspektur pemeriksa Blessmiyanda terpapar Covid-19 dan mulai tidak masuk kantor sejak Senin (19/4/2021) lalu.
"Nanti pokoknya kalau sudah ada putusannya pasti diinfokan, sampai saat ini masih berjalan," kata Maria.
Dia berjanji proses pemeriksaan tidak mengalami penundaan dan terus berjalan. Nantinya, hasil pemeriksaan akan diberikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kemudian Anies akan memberikan keputusan seperti apa dari hasil pemeriksaan.
"(Sanksi) yang diberikan apa, nanti BKD akan memproses SK (surat keputusan)nya, sejauh ini kita tunggu dulu ya," kata dia.
Nantinya, apabila diputuskan akan ada sanksi mutasi atau pemecatan, maka kepala BPPBJ akan diganti sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Eselon dua, jadi bisa antara SKPD yang ada atau bisa melalui seleksi terbuka, itu mekanismenya," kata Maria.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.