KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi Kota memeriksa 3 saksi dan orang tua korban penganiayaan, penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh anak dari Anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat.
Satu pekan pasca keluarga korban melaporkan kasus ini, Polres Metro Bekasi masih melakukan penyelidikan.
Korban berinisial PU yang masih berusia 15 tahun diduga mengalami kekerasan fisik setelah dipukul oleh pelaku.
Selain mengalami kekerasan fisik, penyidik juga tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakuan AT.
Kabar terbaru, PU bukan hanya diperkosa oleh AT, melainkan ada indikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
PU dijual ke pria hidung belang dan dipaksa meayani di kamar kosan Jalan Kinan, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Bahkan, PU juga sempat mengalami penyakit kelamin yang diduga tertular akibat perbuatan asusila dan menjalani operasi Jumat (16/4/2021).
Terduga pelaku AT, berusia 21 tahun, terkonfirmasi adalah anak dari Anggota DPRD Kota Bekasi.
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian menjelaskan, dugaan indikasi perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi berawal saat korban diajak bekerja oleh terduga pelaku.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (toko) pisang goreng. Agar mempermudah kerjaan, korban diminta tinggal di kosan," kata Novrian saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Namun, pekerjaan yang ditawarkan korban tidak pernah ada.
Terduga pelaku mengatakan kepada korban bahwa pekerjaan itu sudah diisi orang lain.
"Dari situ korban diduga diperkosa, kemudian baru dilakukan itu (dijual)," kata Novrian.
Terduga pelaku menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat.
Adapun aplikasi media sosial tersebut diduga dioperasikan oleh AT dengan menggunakan foto korban.
"Untuk tarifnya itu Rp 400.000. Dari pengakuan korban, semua uang dipegang oleh terduga pelaku," kata Novrian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.