JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketika 2 hati manusia bersatu dalam rasa dan selanjutnya melangkah menuju kesempurnaan, tidak sedikit pasangan memilih untuk menyatukan cinta dalam perkawinan agama.
Baca Juga: Begadang di Bulan Ramadan Sampai Waktu Sahur, Apa Hukumnya?
Bahwa pencatatan perkawinan pada lembaga negara juga sangat penting untuk rumah tangga baru, beberapa hal bahkan akan menimbulkan masalah bila perkawinan tidak didaftarkan pada negara.
Episode Melek Hukum yang tayang pada 7 November 2020 ini, mengangkat cerita seorang wanita yang melakukan nikah sirih, dan mendapat pengalaman buruk dalam rumah tangganya, seperi kekerasan, hingga masalah harta.
Melek Hukum pun mendatangkan praktisi hukum Irma Devita yang akan memberi penjelasan tentang masalah nikah sirih sesuai dengan koridor hukum.
Baca Juga: Seputar Hukum Waris di Indonesia, Seperti Apa Hukumnya?
Punya pertanyaan seputar masalah hukum atau ingin masalah hukummu dibahas? Kontak kami di: IG : melekhukum_kompastv
WA : 0821 1044 8009
Email : melekhukumkompastv@gmail.com
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.