Kompas TV nasional sosial

Menag Larang Takbiran Keliling Sambut Idul Fitri, Cukup di Mesjid dan Musala Saja

Kompas.tv - 20 April 2021, 09:55 WIB
menag-larang-takbiran-keliling-sambut-idul-fitri-cukup-di-mesjid-dan-musala-saja
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberi sambutan usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/12/2020). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Fadhilah | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang adanya takbir keliling menyambut hari raya Idul Fitri 2021.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Menurutnya, kegiatan takbiran dilakukan di mesjid maupun musala saja, tanpa harus berkeliling ke jalanan.

Baca Juga: Gus Yaqut Berang PKB Diterpa Isu MLB: Siapa Itu yang Ngomong?

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam mesjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid- 19" kata Menag Yaqut, usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (19/4/2021) seperti dikutip dari Tribunnews. 

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa kegiatan takbiran di mesjid juga harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas mesjid atau musala.

Menurut Menag, pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.

Pasalnya, kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan virus Corona atau SARS-CoV-2. 

"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19. Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.

Baca Juga: Picu Bakal Munculnya Kerumunan, Pemerintah Pastikan Larang Takbir Keliling

Dia menambahkan, pemerintah terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah.

Karena itu, ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan iktikaf di mesjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas. 

"Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," pungkas Menag Yaqut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x