JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Jozeph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama.
Berdasarkan penelusuran Polri, diduga joseph tengah berada di Jerman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan daftar pencarian orang (DPO) nantinya untuk diserahkan ke pihak interpol yang sekaligus menjadi dasar untuk menerbitkan red notice kepada Jozeph Paul Zhang.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Rusdi menjelaskan, Jozeph Paul memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP. Ia menegaskan, Polri berupaya keras menuntaskan kasus ini. Ia mengatakan, penyidik polisi sudah menerima laporan. "Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," ucapnya.
Rusdi berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dan kasus ini telah diusut oleh pihak berwenang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.