JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum penggugat uji formil UU Ciptaker atau Omnibus Law, Said Salahudin, optimistis Mahkamah Agung (MK) akan kabulkan gugatannya.
Keyakinan ini ia sampaikan pada konferensi pers daring Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Senin (19/4/2021).
"Kami 100% yakin uji formil yang kami ajukan akan dikabulkan oleh MK, apa yang kami dalilkan itu berdasarkan apa yang ditulis oleh UU Peraturan Pembentukan Perundang-udangan (P3). Dalil-dalil kami memadai perihal pertentangan dalam pembentukan UU Ciptakerja yang tidak sesuai dengan UU P3," kata Said Salahudin.
Sidang perdana uji formil UU Ciptaker akan digelar pada Rabu, 21 April 2021 mendatang.
Penggugat yakni Riden Hatam Aziz selaku Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Berbeda dengan uji materil, uji formil tidak menyinggung pertentangan norma-norma di dalam UU Ciptaker.
Baca Juga: Sidang Perdana Uji Formil UU Ciptaker Digelar 21 April 2021, Buruh Akan Demonstrasi
"Uji formil membahas tentang ketidakpastian dan ketidaksahan proses pembentukan UU Ciptaker yang di dalamnya ada proses, prosedur, tata cara, format, hingga bentuk dari UU yang tidak sesuai dengan UU P3," jelas Said Salahudin.
Gugatan yang dilayangkan mendalilkan bahwa UU Ciptaker tidak sah karena dibentuk oleh tata cara dan prosedur yang tidak sah secara konstitusi.
Ada 8 asas yang tertuang dalam dalil pemohon yang menyebut bahwa kejelasan rumusan serta daya dan hasil guna tidak terpenuhi.
UU Ciptaker tidak termasuk ke dalam Prolegnas dan UUD 1945, tidak memiliki landasan yuridis, tidak ada UU lain yang memerintahkan dibentuknya UU Ciptaker, tidak termasuk ke dalam rencana kerja pemerintah dan DPR, tidak ada aspirasi dan kebutuhan hukum khusus dari masyarakat akan UU Ciptaker.
"Justru sebaliknya, di masa-masa awal, yang terlihat ialah banyak sekali masyarakat umum yang menolak, ini bukan aspirasi," kata Said Salahudin.
Lalu UU Ciptaker juga tidak tertuang dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, sistem perencanaan pembangunan jangka panjang nasional, juga rencana pembangunan jangka menengah.
Karena itulah, Said Salahudin optimistis gugatannya akan dikabulkan oleh hakim MK. Jika MK mengabulkan gugatan pemohon, maka UU Ciptaker akan seluruhnya dibatalkan.
Baca Juga: 10.000 Buruh akan Unjuk Rasa Dukung Sidang Perdana Uji Formil UU Ciptaker pada 21 April 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.