JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada aksi tahunan, May Day, 1 Mei 2021 mendatang, diperkirakan sebanyak 50.000 buruh akan turut berunjuk rasa.
"Pada 1 Mei 2021 mendatang, kembali KSPI bersama afiliasi serikat pekerja lainnya, akan ada 50.000 buruh di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota, dan 3000 pabrik yang akan turut melakukan aksi May Day," kata Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada konferensi pers daring Senin (19/4/2021).
Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung pemerintah setempat, lapangan, dan masing-masing pabrik.
"Karena itu hari libur nanti akan ada koordinasi," kata Iqbal.
Baca Juga: 10.000 Buruh akan Unjuk Rasa Dukung Sidang Perdana Uji Formil UU Ciptaker pada 21 April 2021
Sementara itu, ada dua isu yang akan dibawa pada aksi unjuk rasa May Day mendatang.
Pertama, buruh menuntut untuk membatalkan UU Ciptaker atau Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan.
Kedua yaitu pemberlakukan kembali Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2021.
"Ada dua isu yang akan dibawa pada 1 Mei 2021, pertama yakni batalkan Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan, kedua berlakukan UMSK 2021," kata Iqbal.
Baca Juga: Sidang Perdana Uji Formil UU Ciptaker Digelar 21 April 2021, Buruh Akan Demonstrasi
Buruh juga dilaporkan akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembatalan UU Ciptaker pada 21 April 2021 mendatang.
Hal ini bersamaan dengan sidang perdana uji formil UU Ciptaker yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.