JAKARTA, KOMPAS.TV - Bentuk korupsi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Sementara, Bagian Pengadaan, adalah tempat di lingkungan kerja mereka yang paling sering terjadi korupsi.
Kesimpulan itu berdasarkan data Lembaga Survei Indonesia, LSI, yang melibatkan 1.201 PNS dari Kementerian atau Lembaga yang berbeda di Indonesia.
Selain korupsi untuk kepentingan pribadi, korupsi yang merugian keuangan negara dan suap atau gratifikasi menjadi bentuk korupsi yang sering terjadi di kalangan PNS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.