Kompas TV nasional kesehatan

Lakukan 9 Hal Ini Ketika Anggota Keluarga Terpapar Covid-19

Kompas.tv - 18 April 2021, 19:45 WIB
lakukan-9-hal-ini-ketika-anggota-keluarga-terpapar-covid-19
Thariq Halilintar Positif Covid-19 (Sumber: Instagram/Thariq Halilintar)
Penulis : Dian Nita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan wabah Covid-19 sudah maksimal. Mulai dari memperketat protokol kesehatan sampai pemberian vaksin.

Sampai saat ini belum ada cara pasti agar tubuh kebal dari virus corona.

Dilansir dari setkab.go.id, ada sembilan langkah yang harus dilakukan ketika ada anggota keluarga yang positif Covid-19.

Baca Juga: Gerakan Sholat Berpengaruh Pada Kesehatan Tubuh

1. Melaporkan anggota keluarga yang positif Covid-19 ke Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas. Hal itu agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat yakni:

  • Mereka yang berdekatan dengan pasien selama 15 menit dalam radius 1 meter.
  • Bersentuhan fisik dengan pasien.
  • Perawat yang melakukan kontak langsung dengan pasien tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.
  • Kondisi lain yang menurut Satgas Penanganan Covid-19 diindikasikan sebagai kontak erat.

2. Anggota keluarga pasien yang memenuhi kriteria kontak erat diwajibkan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan Swab PCR.

3. Kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah Swab PCR tetap harus karantina selama 14 hari.

Apabila selama karantina, kontak erat mengalami gejala sakit tenggorokan, batuk, demam, sesak napas dan gejala lainnya, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke dokter.

4. Apabila ada anggota keluarga yang mengalami gejala Covid-19, maka segera lapor ke faskes untuk tes Swab PCR dilanjut dengan isolasi mandiri.

5. Isolasi mandiri bagi yang positif Covid-19 dilakukan sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

6. Apabila ada anggota keluarga yang meninggal akibat Covid-19, pemakaman yang dilakukan harus sesuai dengan protokol Covid-19

Baca Juga: Polemik Uji Klinis Vaksin Nusantara, Melki Laka Nilai BPOM Berpolitik

7. Isolasi anggota keluarga yang terpapar difasilitasi sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Anggota yang bergejala ringan bisa ditangani dengan isolasi mandiri di rumah.

Semetara yang bergejala berat dianjurkan untuk dibawa ke rumah sakit.

8. Persiapan isolasi mandiri di rumah.

  • Siapkan obat dan persediaan makanan selama 2 minggu.
  • Gunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan kerabat.
  • Mencari tahu cara mengirimkan bahan makanan kepada anggota keluarga yang karantina di luar rumah.
  • Menghubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat apabila terdapat kesulitan dalam pengasuhan anak selama karantina.
  • Apabila membutuhkan bimbingan konseling, silakan hubungi SEJIWA Nomor 119 Ext 8, UPTD PPA, Puspaga.

9. Perketat protokol kesehatan dengan menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x