JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perhubungan menanggapi munculnya gelombang mudik lebih awal sebelum waktu yang dilarang pemerintah. Meski tidak akan memberikan sanksi bagi yang mudik lebih awal, namun Kemenhub meminta masyarakat untuk tidak mudik.
Permintaan itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat mendampingi Menteri Perhubungan meninjau Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/4).
“Meskipun ada periode secara formal larangan mudik kami harapkan masyarakat juga tetap membatasi mobilitasnya,” kata Adita.
Adita menjelaskan larangan mudik secara formal baru akan diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Untuk yang berangkat mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut, memang tidak diatur larangannya.
Namun dia menegaskan esensi pelarangan itu adalah untuk membatasi pergerakan demi menekan penyebaran Covid-19. Karena itu dia meminta masyarakat pun ikut menahan diri untuk tidak mudik lebih awal.
“Tidak ada pelarangan. Kita tidak ingin memberikan sanksi yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi dari membatasi pergerakan. Karena itu untuk kepentingan bersama, untuk kita kebaikan kita semua,” kata Adita.
Meski tidak ada sanksi bagi yang mudik sebelum 6 Mei, namun Adita menjelaskan protocol kesehatan tetap bakal diterapkan dengan ketat. Pemerintah tetap akan memberikan sanksi bagi warga yang bepergian tanpa mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang diatur pemerintah.
“Tidak ada sanksi kecuali ketahui ada pelanggaran protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.