JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya sudah memetakan sejumlah jalur yang akan dilewati pelaku perjalanan untuk menghindari penyekatan di masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnmo Yogo menjelaskan pihaknya tidak hanya memantau titik perlintasan melalui akses tol maupun jalur alternatif. Jalur tikus yang digunakan kendaraan roda dua dan travel ilegal juga menjadi pantauan.
Sambodo mengingatkan agar masyarakat mematuhi larangan mudik 2021 dan tidak berusaha mencari jalur tikus maupun jalur alternatif.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Larangan Mudik untuk Keselamatan Bersama
Pihaknya, sambung Sambodo, bakal bertindak memberikan sanksi, termasuk meminta pelaku perjalanan memutar balik.
Bagi kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap pihaknya bakal mengamankan kendaraan dan dapat diambil setelah 17 Mei 2021.
Kemudian pengendara bakal mendapat sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Untuk operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Ribuan Pemudik Dini Tiba di Terminal
"Kalau dia usaha yang berizin, misalnya, bus 'kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain," ujar Sambodo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Sabtu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.