JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim virtual police yang dibentuk Mabes Polri terus bergerak memelototi akun-akun yang beredar di sosial media (sosmed).
Hasilnya, sekitar 200 akun sosmed mendapat teguran lantaran dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, peneguran itu disampaikan terhitung sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.
Baca Juga: Litbang Kompas Sebut 34,3 Persen Respoden Khawatir Polisi Virtual Ancam Kebebasan Berekspresi
Sejatinya, Polri mengajukan 329 konten akun sosial media yang dianggap melanggar UU ITE.
Namun setelah diverifikasi, ahli menyatakan, hanya 200 konten akun sosial media yang memenuhi syarat untuk mendapatkan teguran.
“Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi kemudian 38 konten dalam proses verifikasi," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga: Blokir Akun Resmi Dittipidsiber, 52 Akun Media Sosial Gagal Diberi Peringatan Polisi Virtual
Dijelaskan Ahmad, 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi jenis platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook sebanyak 112 konten.
Sisanya dari platform sosial media lainnya.
"Berdasarkan data peringatan virtual police, khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE," tandas Ahmad dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ada Polisi Virtual, Siapa yang Seharusnya Ditegur? - ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.