Pemerintah telah mewajibkan aturan penempelan stiker khusus bagi angkutan umum berbasis aplikasi.
Penempelan stiker ini menjadi amanat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
Selain pemasangan stiker, permenhub ini juga mengatur masalah tarif, wilayah operasi, dan kuota taksi.
Menhub menegaskan, semua aturan ini untuk memberikan kesetaraan bagi semua pelaku usaha taksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.