JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Sabu Raijua.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, persiapan mulai dari tahapan, anggaran, SDM dan koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan.
PSU ini memerlukan surat suara baru lantaran dalam putusan Mahkamah Konstitusi Paslon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly didiskualifikasi dari peserta Pilkada 2020 Kabupaten Sabu Raijua.
Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Sabu Raijua PSU, Polisi Diminta Hadir Buat Pengamanan
Raka menambahkan KPU RI juga sudah mulai melakukan supervisi pada KPU Sabu Raijua dan KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menindaklanjuti putusan MK.
"Sesuai putusan MK. Jadi PSU dilaksanakan di seluruh Kabupaten Sabu Raijua," ujar Raka kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Sama seperti KPU, Bawaslu pusat juga telah melakuakn supervisi kepada Bawaslu di Kabupaten Sabu Raijua dan Bawaslu tingkat Provinsi NTT.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, persiapan Bawaslu untuk mengawal PSU sama seperti daerah lain.
Baca Juga: MK Batalkan Kemenangan Pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly, Pilkada Sabu Raijua Wajib Diulang
Ada tiga hal dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU, yaknni anggaran, sumber daya manusia serta kesiapan pengawasan dan penanganan pelanggaran.
"Pelanggaran yang terjadi selama masa persiapan sampai pemungutan suara ulang," ujar Ratna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.