JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly. Hal tersebut karena Orient terbukti masih berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Masih WN AS, MK Batalkan Kemenangan Orient Patriot Riwu dan Gelar Pilkada Ulang
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa hasil pilkada Kamis (15/4/2021) yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly didiskualifikasi dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020.
Dengan demikian, MK membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua mulai dari penetapan pasangan calon di Pilkada 2020 hingga memerintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Orient dan Thobias.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah," ujar Anwar.
Keputusan ini diambil berdasar pada penemuan fakta hukum, yaitu dua paspor milik Orient Patriot Riwu Kore.
Dalam paspor tersebut diketahui Orient memiliki paspor Indonesia yang akan habis pada 2024, sementara paspor Amerika Serikat berlaku hingga 2027.
Berikut pihak-pihak yang menggugat Orient Patriot Riwu Kore terkait status kewarganegaraannya:
Baca Juga: Tok! MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua Karena Orient Riwu Terbukti Warga AS
Dalam gugatannya, mereka mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020 memenangkan Pasangan Calon 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.