JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memperbarui jumlah utang yang bakal ditagih ke obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Kini jumlah utang itu meningkat menjadi Rp 110 triliun lebih. Sebelumnya utang obligor disebut Rp 108 triliun.
Data terbaru mengenai jumlah utang yang bakal ditagih tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam konfrensi pers di kantornya, Kamis (15/4/2021).
“Jadi Rp 110 triliun lebih itu hitungan terakhir kita (pemerintah),” ujar Mahfud.
Jumlah detailnya disebutkan Mahfud ialah Rp 110.454.809.645.467. Jumlah tersebut ialah asset yang dijaminkan para obligor setelah menerima kucuran dana pada 6 Desember 1998.
Baca Juga: Pemerintah akan Bentuk Tim Intelijen Demi Memburu Uang Negara dari Para Obligor BLBI
Menurut Mahfud, utang yang bakal dikejar pemerintah antara lain dalam bentuk kredit yaitu mencapai Rp 101 triliun. Kemudian properti sebesar Rp 8 triliun, simpanan dalam kurs asing, saham dan berbagai bentuk lainnya.
Dia menjelaskan ada sebanyak 48 obligor BLBI. Sebagian sudah lunas dan yang belum bakal dikejar terus utangnya oleh pemerintah.
Salah satu pihak yang belum melunasi utang-utangnya ialah dari Bank Dagang Nasional Indonesia dan Bank Dewa Ruci yang dimiliki pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Dia menyatakan untuk asset-aset jaminan yang sudah bisa dieksekusi, maka pemerintah bakal secepatnya melakukan eksekusi.
Baca Juga: Kerugian Aset Negara Lebih dari Rp108 Triliun, Kasus BLBI Terus Dikejar
Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak tertutup kemungkinan, utang BLBI bakal menjadi kasus pidana, jika terbukti obligor menjaminkan asset yang bukan miliknya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.