JAKARTA, KOMPAS.TV – Wali Kota Bogor Bima Arya hadir sebagai saksi kasus hasil tes usap palsu dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/04/2021). Di ruang sidang Bima Arya menilai baik Rizieq Shihab maupun RS UMMI Kota Bogor tidak koorperatif dalam penanganan Covid 19 Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Bima Arya, dirinya sempat menguhubungi Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat saat Rizieq Shihab dirawat. Saat itu Andi Tata menyatakan kondisi Rizieq Shihab dalam keadaan baik dan hanya perlu istirahat.
Kemudian Bima meminta Tim Satgas Covid 19 Kota Bogor dapat melakukan tes usap terhadap Rizieq Shihab. Namun Rizieq menolak.
Permintaan Bima Arya itu selaku Ketua Satgas Covid 19 Kota Bogor. Bima merasa bertanggungjawab untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Kota Bogor.
Tim Satgas bahkan sudah datang ke RS UMMI, tapi keluarga dan rumah sakit menolak tes usap dilakukan. Bima pun menunggu hasil swab, tapi RS mengirim surat ke Bima dan menyatakan tidak berkenan menyampaikan hasil.
Menurut Bima, pihak Rizieq juga sempat mengirim surat kepadanya soal tes usap. Dalam surat tersebut pihak Rizieq menyatakan keberatan jika hasil tes usap dipublikasikan. “Alasannya karena bagian dari ranah privasi,” kata Bima.
Bima Arya menilai RS UMMI melanggar aturan karena tidak berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Dia juga menduga RS UMMI menghalang-halangi Satgas dalam tugas menekan penyebaran Covid 19. (Vidi Batlolone)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.