JAKARTA, KOMPAS.TV - Lagi-lagi, kapal asing, memburu kekayaan laut Indonesia.
Sabtu (10/04) lalu, lima kapal berbendera Vietnam dikejar petugas.
Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pun, memberi tembakan peringatan saat kapal pencuri ikan itu berusaha kabur.
Saat berhasil dihentikan, petugas menahan 28 awak kapal, yang semuanya adalah warga Vietnam.
Untuk menjalani proses hukum, lima kapal beserta 28 warga Vietnam tersebut dibawa ke stasiun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, PSDKP pontianak.
Pelaksana tugas dirjen PSDKP, Antam Novambar, menyatakan kelima kapal tersebut, mencuri cumi-cumi dengan peralatan khusus.
Perburuan cumi-cumi di perairan Indonesia, disebut merupakan temuan baru.
Sejak awal tahun ini saja, petugas sudah menangkap kapal asing berbendera Malaysia, dengan awak kapal warga Myanmar, di perairan Selat Malaka.
Kemudian di Selat Makassar, juga di Perairan Kepulauan Riau.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan, tidak ada penerbitan izin, penangkapan ikan, untuk kapal asing.
Karenanya, kapal asing penjarah ikan, telah melanggar batas teritorial laut Indonesia, dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal, atau illegal fishing.
Mengapa perburuan ikan di perairan Indonesia kerap terjadi?
Lalu bagaimana mengamankan kekayaan laut Indonesia dari jarahan asing?
Kami akan membahasnya, bersama Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muradi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi dan Analis Batas Maritim, sekaligus Dosen Teknik Geodesi UGM, I Made Andi Arsana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.