JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan melanjutkan sidang kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini, Rabu (14/4/2021).
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kasus tes swab palsu dengan RS Ummi Bogor.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (7/4/2021) lalu.
Baca Juga: Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi Bogor
Ada tiga perkara yang akan menjadi agenda sidang siang ini dalam pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni perkara nomor 223, 224, dan 225.
Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Perkara nomor 225 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq.
Akan ada lima saksi yang dihadirkan oleh JPU siang ini. Meskipun begitu, nama-nama saksi masih belum bisa dipastikan.
"Kami rencanakan menghadirkan lima saksi. Namun, atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," kata jaksa setelah hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Rizieq Shihab Lebih Vokal Cecar Saksi, Kuasa Hukum: Beliau Ilmunya Lebih Bagus dari Pengacara
Terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan akan terus berkoordinasi dengan jaksa terkait nama-nama saksi yang akan dihadirkan.
"Nanti kami akan komunikasi dengan pihak jaksa, untuk minta nama-namanya supaya kami lebih mudah menggali melalui BAP yang memang sudah kami pegang juga," kata Aziz kepada wartawan.
Berbeda dengan sebelumnya, sidang siang ini tidak akan disiarkan langsung oleh pihak pengadilan. Hal ini diutarakan oleh Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal.
"Jadi nanti media akan difasilitasi dua layar di depan ruangan sidang," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021) malam, kepada Kompas.com.
Baca Juga: Kesaksian Mantan Kapolres Jakarta Pusat dalam Sidang Kasus Rizieq Shihab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.