Kompas TV nasional sosial

Kominfo: Informasi Bencana akan Disiarkan via SMS Blast dan Siaran TV Publik

Kompas.tv - 14 April 2021, 09:05 WIB
kominfo-informasi-bencana-akan-disiarkan-via-sms-blast-dan-siaran-tv-publik
Kominfo rilis 89 isu hoaks vaksin Covid-19. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menggandeng Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk lakukan uji coba penyebarluasan informasi kebencanaan erupsi gunung api dan geologi melalui SMS Blast Operator Seluler dan siaran langsung televisi publik.  

“Alhamdulillah kerja sama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) dengan Badan Geologi berhasil dilakukan, dengan ditandai berhasilnya simulasi SMS Blast dan berhasilnya penayangan Informasi Bencana ini melalui TVRI secara realtime,” ujarn  Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli saat  Launching Penyebarluasan Informasi Kebencanaan Erupsi Gunung Api dan Geologi melalui SMS Blast Operator Seluler dan Uji Coba TVRI, di Kantor Badan Geologi, Kementerian ESDM, Bandung, Senin, (12/04/2021) kemarin.

Ramli mengatakan, momentum kerja sama ini tepat dan penting untuk segera diimplementasikan karena beberapa gunung api di Indonesia tengah menunjukkan aktivitas yang meningkat.

Baca Juga: Beredar Narasi Megawati Jual TMII ke Tiongkok, Menkominfo Pastikan Itu Hoaks

Kondisi geografis Indonesia yang berada di cincin api pasifik atau ring of fire menjadi lintasan dua jalur pegunungan sehingga berpengaruh terhadap aktivitas gunung berapi yang dapat menyebabkan gempa vulkanik. 

“Selain itu juga dilalui oleh jalur pertemuan 3 lempeng tektonik, yaitu Lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik yang tiap tahunnya bergerak dimana pada suatu saat terjadi pelepasan mendadak yang kita kenal sebagai gempa tektonik,” jelas Ramli.

Sebagai negara kepulauan dan terletak di garis katulistiwa, Indonesia dengan dua musim yakni hujan dan kemarau menyebabkan kondisi yang rawan bencana hidrometrologis seperti hujan lebat yang dapat mengakibatkan banjir dan kemarau panjang. 

Ramli menegaskan penyebaran informasi kebencanaan merupakan amanat Pasal 20 Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam pasal itu disebutkan “Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut Keamanan Negara, Keselamatan Jiwa dan Harta Benda, Bencana Alam, Mara Bahaya, dan Wabah Penyakit”.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x