JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan mengejar aset piutang dana bantuan Likuiditas Mahfi Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu dilakukan dengan membentuk Satgas penanganan hak tagih BLBI yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.
Menko Polhukam Mahfud MD pun buka suara terkait alasan KPK tak dilibatkan dalam Satgas Tagih Utang BLBI.
Mahfud MD menyatakan, KPK tidak dilibatkan dalam satgas penanganan hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Meski KPK tidak dilibatkan koordinasi dengan pimpinan KPK akan ada dalam waktu dekat.
Mahfud memandang sebagai lembaga penegak hukum, KPK memiliki kewenangan jika ada unsur unsur pidana korupsi dalam kasus BLBI.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Gijzeling Dalam Perburuan Aset BLBI Senilai Rp110 Triliun
Mahfud juga menyebut pemerintah akan mengejar aset piutang dana BLBI yang nilainya mencapai hampir Rp 110 triliun.
Mahfud menambahkan, Satgas ini tidak bertujuan untuk melindungi atau memojokkan pihak manapun terkait pengusutan aset tersebut.
Namun, Pakar Hukum dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum, Jentera, Bivitri Susanti menilai tak ada urgensinya membentuk Satgas BLBI.
Selain itu, pembentukan satgas menunjukkan cara pandang pemerintah yang hanya mementingkan agar uang kembali.
Simak penjelasan Mahfud MD selengkapnya terkait perburuan aset BLBI dalam tayangan berikut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.