JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Istiono menjamin tidak akan ada pemudik yang bisa menerobos penjagaan. Sebab, pihaknya melakukan penyekatan di 333 titik hingga jalan tikus.
“Saya jamin tidak akan bisa menerebos. Jalan tikus kecil akan kita hadang. Dari Jakarta menuju Sumatera dan Jakarta menuju Jawa sudah kita sekat. Pos-pos sudah kita bangun,” ujar Irjen Pol Istiono.
“Tujuan yang paling banyak di Jawa Tengah khususnya di daerah Purwokerto, besok kami akan survei jalurnya di mana. Jalur tikusnya di mana. Kami akan tegakkan,” tambahnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Puasa Perdana Bersama Keluarga di Istana Bogor
Selain Jawa Tengah, pihaknya juga melakukan penyekatan untuk jalur Jakarta menuju Jawa Barat dan sebaliknya. Setidaknya, sambung Irjen Pol Istiono, akan ada 4 jalur yang diantisipasi oleh jajarannya.
“Konsisten kami, nggak main-main. Makanya kami tambah jadi 333,” ujarnya.
Irjen Pol Istiono lebih lanjut mengingatkan kepada travel-travel gelap untuk tidak coba-coba melakukan perjalanan.
Polisi, katanya, akan melakukan penahanan dan baru akan mengeluarkan pelanggar aturan mudik seusai lebaran.
“Jangan main-main. Akan saya tindak, saya tahan, dan saya keluarkan setelah lebaran,” tegasnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Larangan Mudik akan Tingkatkan Kunjungan Pariwisata Lokal
Kakorlantas Polri menambahkan, tindakan tegas tidak hanya berlaku bagi pemudik yang melakukan pelanggaran.
Sebab, Irjen Pol Istiono mengaku sudah menyiapkan sanksi hingga dua kali lipat bagi jajarannya yang meloloskan pemudik.
“Bandel pasti ada sanksi, saya pastikan sanksi dua kali lipat. Pada waktu operasi anggota tidak ada yang melakukan pelanggaran. Apalagi main-main. Semua jarus melakukan SOP yang telah kami tetapkan,” tegasnya.
Baca Juga: Hindari Razia, Warga Memilih Mudik Lebih Awal demi Berkumpul dan Lebaran di Kampung
Sebagai informasi, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.
Pelarangan ini dilakukan dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.