Kemendagri bisa melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah.
Jika ditemukan ada anggaran yang tidak sesuai undang - undang maupun kepatutan, maka Kemendagri bisa mencoret komponen anggaran tertentu.
Plt Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Syarifuddin menyatakan, kewenangan pemerintah yang satu ini sudah dimaklumi oleh DPRD dan pemerintah daerah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.