JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Satpas Polda Metro Jaya, Selasa (13/4/2021).
Aplikasi Sinar ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM dan pembuatan SIM secara daring.
Aplikasi ini juga bertujuan mengurangi interaksi langsung petugas dan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Baru Diluncurkan, Warga Antusias Ajukan "Smart SIM"
Selain itu aplkasi juga dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembuatan SIM.
Dengan aplikasi ini masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor Satpas SIM untuk melakukan perpanjangan.
“Ini perwujudan janji kami saat fit and proper test program kerja Kapolri bagaimana kami melaksanakan transformasi menuju Polri presisi,” ujar Kapoli Listyo saat peresmian yang dilakukan secara daring, Selasa (13/4/2021).
Di kesempatan yang sama Kakorlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan, aplikasi Sinar wujud nyata visi misi Kapolri yang mendorong transformasi pelayanan publik berbasis IT.
Baca Juga: Lebih Mudah! Kini Memperpanjang SIM Bisa Melalui Aplikasi di Ponsel, Simak Cara dan Syaratnya
Menurut Istiono, aplikasi Sinar mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM di mana saja dan kapan saja.
Tak hanya itu, Sinar juga memberikan layanan online melalui ponsel.
Nantinya layanan kesehatan dan pemeriksaan psikologi dalam perpanjangan SIM dilakukan melalui aplikasi E-Rikkes dan E-PPsi.
“Pembangunan aplikasi sim nasional presisi yang dapat diakses secara online ini sesuai revolusi industri 4.0,” ujar Istiono.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.