JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sebagai upaya pengawasan pemerintah kepada pengusaha, melalui Kementerian Ketenagakerjaan pemerintah akan membentuk Satgas Pelaksanaan THR 2021 mulai dari pusat hingga daerah.
Baca Juga: Sekretaris Menko Perekonomian: THR Penuh dan Tidak Dicicil
"Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah agar pemberian THR efektif," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzi dalam konferensi pers virtualnya, Senin (12/4/2021).
Menurut Ida, keterlibatan ini merupakan bagian dari peran pemerintah untuk mendorong dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemberian THR bagi para pekerja.
"Kami mohon kerja sama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan," lanjutnya.
Ida menegaskan besaran THR yang harus dibayar oleh pengusaha besarannya harus sesuai dengan Undang Undang dan hasil kesepakatan yang dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Bila nantinya pengusaha belum mampu melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya, Ida mengharapkan adanya komunikasi lanjut antara pengusaha dan para pekerja, sehingga tidak menimbulkan polemik.
Baca Juga: Kemenaker Minta THR Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Begini Respon Pengusaha
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.