JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edarannya mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.
Namun jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayarkan THR nya secara penuh, pemerintah memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk menegosiasikannya dengan para pekerja.
Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susijiwono Mugiarso mengatakan, THR tahun ini berbeda dengan tahun-tahun kemarin.
Susijiwono menjelaskan, tahun ini pemerintah mewajibkan THR diberikan secara penuh, sedangkan di tahun lalu THR bisa dicicil.
Susijiwono menyebut, bila perusahaan tidak bisa membri THR secara full, pihak perusahaan perlu membuktikan dengan laporan keuangan secara transparan.
Pembuktian dari pihak perusahaan kepada pekerja, atau dari perbankan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut belum mampu membayar THR secara penuh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.