JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan menekankan, pengusaha wajib membayar penuh tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja tahun 2021 ini.
Pemberian THR paling lambat dilakukan sepekan jelang Idul Fitri.
Dalam konferensi pers via daring pada Senin (12/04/2021) pagi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, keputusan tertuang dalam Surat Edaran Kemenaker tertanggal 12 April 2021.
Ida menambahkan, perusahaan hanya diberi kelonggaran membayar THR sehari sebelum lebaran.
Jika tidak mampu membayar, perusahaan diminta melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan menyerahkan hasil pertemuan bipartit selambat-lambatnya seminggu sebelum Idul Fitri.
Pemerintah juga membuat satgas khusus untuk memastikan pemberian THR sesuai kebijakan yang berlaku.
Ida menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
“Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” ujar Ida.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.