JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau masyarakat yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 menjalankan ibadah tarawih di rumah saja. Hal tersebut jauh lebih baik mengingat situasi masih pandemi Covid-19.
“Jika tidak memungkinkan buat ibadah di masjid, maka ibadah di rumah saja. Ini khusus untuk di zona merah,” kata Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini, Senin (12/4/2021).
Helmy lebih lanjut mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu tertib menjalankan protokol kesehatan. Antara lain selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
Baca Juga: Fakta Salat Tarawih Kilat 23 Rakaat Hanya 6 Menit, Ponpes: untuk Rangkul Anak Muda ke Mesjid
“Pokoknya kita semua ikut dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengajurkan masyarakat yang berada di zona merah untuk beribadah tarawih di rumah saja.
“Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan,” katanya.
Baca Juga: Mau Salat Tarawih di Masjid? Begini Panduan dari Muhammadiyah
Wapres menegaskan bahwa ibadah berjemaah di masjid, seperti tarawih dan tadarus hukumnya sunah. Sementara, kata Wapres, menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib.
“Begitu juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan (penularan) COVID-19 sampai 90 persen ketika mudik,” ujarnya.
“Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunah, tetapi ada bahaya (penularan COVID-19),” tambahnya.
Baca Juga: Salat Tarawih Pertama, BMKG Perkirakan Hujan Lebat di Sebagian Wilayah Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.