JAKARTA, KOMPAS.TV - Buruh akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran hari ini, Senin (12/4/2021), secara fisik dan virtual pukul 09.00 WIB - 13.00 WIB.
Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pada konferensi pers virtual yang digelar Minggu (11/4/2021), aksi akan menuntut tiga hal utama.
Pertama, meminta hakim Mahmakah Konstitusi untuk membatalkan omnibus law atau UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan.
Tuntutan kedua yakni agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 diberlakukan kembali.
Terakhir, meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar penuh oleh perusahaan.
Baca Juga: Buruh Gelar Aksi Massa Besar Besok, Tolak THR Dicicil
Massa aksi buruh juga meminta dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung.
"Harus diusut tuntas dan ditetapkan tersangkanya," kata Iqbal.
Aksi yang digelar secara fisik akan dihadiri oleh 10.000 buruh dari 1.000 perusahaan yang tersebar di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota.
Aksi tingkat nasional akan digelar di depan kantor Mahkamah Agung yang akan dihadiri oleh perwakilan buruh. Aksi di daerah akan berlangsung di Kantor Pemerintahan Daerah setempat.
"Kami akan mengikuti standar protokol kesehatan sesuai arahan dari petugas berwenang dan Satgas Covid-19", jelas Iqbal.
Baca Juga: Buruh bakal Demo Besar-Besaran Tolak Omnibus Law, Begini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.