JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada Rabu, (7/4/2021) lalu tentang adanya penyekatan di 300 lebih lokasi untuk mengawasi berjalannya aturan larangan mudik mengundang respon dari berbagai pihak.
Menurut Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, aturan penyekatan di lebih dari 300 lokasi oleh Kementerian Perhubungan tidak akan efektif jika hanya beberapa titik saja yang beroperasi 24 jam.
"Akan efektif jika 300 titik lokasi tersebut beroperasi 24 jam," ujar Djoko Setijowarno Jumat, (9/4/2021) melalui pesan singkat.
Baca Juga: Peraturan Larangan Mudik, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas
Selain itu, untuk meminimalisir penyebaran Covid 19 serta pencegahan penularan Covid 19 varian baru, yaitu B.1.1.7 di Indonesia dapat tetap melakukan sistem zonasi, baik dalam masa mudik lebaran atau tidak.
Satgas covid 19 sendiri sudah membagi menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Hal tersebut dapat dilakukan selama masa pandemi covid belum mereda pada liburan panjang.
"Belajar dengan Singapura yang tidak melarang masuk siapapun ke negaranya. Asalkan mau dikaratina selama 14 hari dan jika hasil tes rapid ketahuan positif, disuruh masuk RS dengan biaya sendiri," jelasnya.
Aturan tersebut cukup efektif karena orang akan memperhitungkan dengan matang mengenai risiko dan biaya yang diambil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelarangan harus dilakukan secara cerdas. Misalnya, Mobilitas dari asal hingga tujuan diatur sesuai zona mulai dari awal hingga tujuan.
Di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri.
"Tempat karantina dapat di hotel atau penginapan yang disediakan warga," imbuhnya.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Menhub Siagakan Penyekatan di 300 Lokasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.