KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK memecat seorang pegawai KPK yang mencuri barang bukti emas seberat 1.9 kilogram.
Pegawai KPK yang mencuri emas adalah anggota satgas yang bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti di Direktorat Labuksi KPK.
Pelaku terbukti mencuri emas batangan seberat 1.9 kilogram dari barang bukti perkara terpidana kasus suap Yaya Purnomo.
Kasus pencurian emas seberat 1.9 kilogram ini terungkap saat KPK hendak melelang barang bukti.
Pelaku beberapa kali mengambil emas batangan sejak bulan Januari 2020. Pelaku kemudian menggadaikan sebagian emas itu senilai Rp 900 juta untuk membayar utang.
Baca Juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Jaksa Tidak Sebutkan Nama-Nama Saksi
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.