JAKARTA, KOMPAS.TV- Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kembali menjadi sorotan setelah sekian tahun namanya tidak mencuat. Hal itu karena pemerintah melalui sekretariat negara (setneg) mengambilalih dari Yayasan Harapan Kita (YHK)
Keputusan pengalihan pengelolaan TMII dari YHK ke negara tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Dalam Perpres tersebut mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Mensesneg Pratikno menjelaskan terbitnya Perpres Nomor 19/2021 tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: TMII Diambil Alih Negara, Pengelola dan Kemensetneg Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.
Dilihat dari situs pengelola, Tamanmini.com, TMII merupakan suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur. Area seluas kurang lebih 150 hektar atau 1,5 kilometer persegi.
Gagasan pembangunan TMII dilontarkan oleh Ibu Negara, Siti Hartinah, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibu Tien Soeharto. Gagasan ini tercetus pada suatu pertemuan yang dihadiri para menteri dan gubernur seluruh Indonesia, di Jalan Cendana no. 8 Jakarta pada tanggal 13 Maret 1970.
Ibu Tien mengusulkan adanya miniatur keberagaman Indonesia, yang diharapkan dapat membangkitkan rasa bangga dan rasa cinta tanah air pada seluruh bangsa Indonesia.
Gagasan tersebut makin mantap setelah Ibu Tien selaku ibu negara menyertai perjalanan kerja Presiden Soeharto ke berbagai negara, dimana ia mendapat kesempatan mengunjungi obyek-obyek wisata di luar negeri, diantaranya Disneyland Amerika Serikat dan Timland di Muangthai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.