JAKARTA-KOMPASTV - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini.
Peniadaan mobilitas mudik sementara ini akan berlaku mulai dari 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Namun, Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, terdapat pengecualian bagi dua golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
Yakni angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Menhub Siagakan Penyekatan di 300 Lokasi
"Larangan ini dikecualikan bagi layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan dalam Youtube BNPB, Kamis (8/6/2021).
"Seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang," imbuhnya.
Namun perlu diperhatikan sebelum melakukan pejalanan bagi pihak yang dikecualikan terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tagan basah atau elektronik yang dibubuhkan.
Baca Juga: Dua Pelaku Perjalanan Ini Masih Bisa Berpergian di Tengah Larangan Mudik 2021, Ini Syaratnya
Sementara untuk pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki kepeluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.
"Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat yang berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas" tegas Wiku.
Selain keperluan tersebut, kata Wiku tidak diizinkan untuk mudik.
"Apabia tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin berpergian tidak akan diterbitkan," lanjutnya.
Wiku menjelaskan selama perjalanan di rentang tanggal 6 -17 Mei akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI-Polri, dan Pemda.
Operasi ini akan dilaksanakan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol
perbatasan kota besar, titik pengecekan, serta titik penyekatan daerah aglomerasi.
"Perlu dicatat bagi masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5 kali 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," tegas Wiku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.