JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak hanya putusan sela terhadap Rizieq Shihab, hakim juga menolak eksepsi terdakwa lainnya dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu dari Rizieq Shihab.
Terdakwa lain yang juga menjalani sidang putusan sela dalam kasus yang sama adalah Direktur RS UMMI Andi Tatat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menolak eksepsi Rizieq Shihab atas kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Setelah putusan sela dibacakan, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi dalam upaya pembuktian dari dakwaan jaksa.
Baca Juga: Gunung Etna Italia Sudah Erupsi 17 Kali, Semburan Lava Pijar Jelas Terlihat
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.