Kompas TV nasional sosial

Ini Besar Tarif dan Cara Bayar Royalti Musisi Berdasarkan Tempat dan Jenis Kegiatan

Kompas.tv - 7 April 2021, 16:23 WIB
ini-besar-tarif-dan-cara-bayar-royalti-musisi-berdasarkan-tempat-dan-jenis-kegiatan
Penyanyi dan pihak pengguna lagu kini harus membayar tarif royalti bagi musisi dan label rekaman pemilik hak cipta lagu. (Sumber: Kompas TV / Imam Hanafi)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan terkait royalti bagi musisi. Dengan aturan ini, orang yang memutar lagu di seminar, kafe, bioskop, hingga radio mesti membayar tarif royalti pada musisi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Presiden Joko Widodo meneken PP ini pada 30 Maret 2021.

Sesuai isi PP 56/2021, Presiden Jokowi dan pemerintah ingin aturan ini melindungi musisi dan studio rekaman yang memiliki hak cipta atas lagu.

Baca Juga: Iwan Fals Hingga Anang Hermansyah Apresiasi Kebijakan Royalti Lagu yang Diteken Jokowi

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021.

Kewajiban membayar royalti ini berlaku bagi semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil. Musisi Iwan Fals sampai Anang Hermansyah menyambut baik aturan baru ini.

Kemudian, bagaimana cara membayar royalti musik bagi pihak yang memutar lagu?

PP 56 tahun 2021 menyatakan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berhak menarik royalti dari pihak yang menggunakan musik atau lagu untuk kepentingan komersial dan bersifat publik. 

LMKN akan menyerahkan royalti itu pada pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

Penarikan royalti ini akan berjalan sekali setahun. Tarif bagi tiap pihak pengguna lagu berbeda-beda tergantung tempat.

Baca Juga: Kisah El Ibnu Vokalis Elkasih, Musisi Kena Stroke dan Tak Dapat Royalti dari Karyanya

Merangkum dari lmkn.id, tarif bagi pihak pengelola tempat dan jenis kegiatan yang mesti membayar royalti adalah sebagai berikut. 

  • Seminar dan konferensi komersial (Rp500 ribu per hari)
  • Restoran dan kafe (Rp120 ribu per kursi per tahun)
  • Pub, bar, dan bistro (Rp360 ribu per meter persegi per tahun)
  • Kelab malam, dan diskotek (Rp430 ribu per meter persegi per tahun)
  • Konser musik (2% hasil kotor penjualan tiket + 1% tiket gratis)
  • Konser musik gratis (2% biaya produksi musik)
  • Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut (jumlah penumpang dikalikan 0,25% harga tiket terendah dikalikan durasi musik dikalikan persentase tingkat penggunaan musik)
  • Pameran dan bazar (Rp1,5 juta per hari)
  • Bioskop (Rp3,6 juta per layar per tahun)
  • Nada tunggu telepon (Rp100 ribu per sambung telepon tiap tahun)
  • Bank dan perkantoran (Rp6 ribu per meter persegi tiap tahun)
  • Pertokoan
Tarif royalti toko dan mall (Sumber: lmkn.id)
  • Pusat rekreasi (1,3% harga tiket dikalikan jumlah pengunjung dalam 300 hari dikalikan persentase penggunaan musik)
  • Pusat rekreasi dalam ruangan gratis (Rp6 juta per tahun)
  • Hotel dan fasilitas hotel
Tarif royalti hotel. (Sumber: lmkn.id)
  • Resor, hotel eksklusif dan hotel butik (Rp16 juta per tahun)
  • Bisnis karaoke

Tarif royalti musik karaoke. (Sumber: lmkn.id)

Baca Juga: Jreng! Komisi X Senang Pemerintah Perbolehkan Konser Musik Lagi Juli Mendatang

  • Lembaga penyiaran radio dan televisi (1,15% pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya)
  • Radio non komersial dan RRI (Rp2 juta per tahun)
  • Televisi lokal non komersial (Rp10 juta per tahun)




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x