JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberikan tenggat waktu selama 3 bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Kemensetneg telah membentuk tim transisi untuk mengambil alih TMII. Yayasan Harapan Kita nantinya harus memberikan laporan mengenai pengelolaan kepada tim transisi tersebut.
Baca Juga: Negara Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Keluarga Soeharto
"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam konferensi persnya, Rabu (7/4/2021).
Pratikno mengatakan, hal tersebut sesuai dengan bunyi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Namun, sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.
Baca Juga: 5 Anak Presiden Soeharto Digugat Rp 584 Miliar, 2 Museum di TMII Minta Turut Disita
Selain itu, Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola, atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensesneg.
Mensesneg Pratikno menambahkan, selama masa transisi TMII diharapkan dapat beroperasi seperti biasa. Ia juga ingin para staf TMII bekerja normal serta mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasanya.
"Dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik," ujar Pratikno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.