JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang eksepsi terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Dengan tiga terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat.
Untuk Hanif Alatas, Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi menantu Rizieq Shihab tersebut.
"Menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Rabu (7/4/2021).
Dengan demikian, PN Jakarta Timur berhak mengadili perkara Hanif Alatas yang tercatat dengan nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana tersebut.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (14/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Hanif Alatas didakwa karena menyebabkan keonaran dan menyebarkan kabar bohong terkait hasil tes usap yang dilakukan kepada Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.
Hanif juga dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab
Selain Hanif Alatas, ada dua terdakwa lain, yaitu Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat.
Untuk diketahui, Andi Tatat selaku penanggung jawab rumah sakit tidak melaporkan hasil tes swab Rizieq ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Padahal, RS Ummi merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Bogor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.