Mahfud pernah mendiskusikan hal ini dengan Kabareskrim bahwa penerapan restorative justice sudah diterapkan pada para korban narkoba. Hukuman pidana itu adalah jalan terakhir dalam restorative justice.
Bahkan, pendekatan restorative justice ini pun sudah ada landasan hukumnya. Restorative justice bisa ditemukan dalam delapan bentuk produk hukum dari Mahkamah Agung. Antara lain tiga Perma, satu Surat Edaran MA, dan satu Surat Edaran Ketua MA.
“Di tingkat MA sudah ada pengaturannya, sudah ada arahannya, bahwa restorative justice itu penting untuk pidana-pidana tertentu,” jelasnya.
Di lingkungan Kejaksaan Agung pun ada aturannya. Tepatnya adalah Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan.
Sementara di kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
SE ini menekankan pentingnya penerapan restorative justice dalam kasus-kasus UU ITE. Kecuali perkara terkait UU ITE yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, separatisme, dan tindak pidana yang tergolong berat.
Intinya, untuk kasus-kasus tertentu seperti delik aduan dan tindak pidana ringan, kepolisian diarahkan untuk tidak cepat-cepat memproses pelaporan/pengaduan tersebut ke tingkat penyidikan. Melainkan agar diusahakan pertemuan para pelapor dan terlapor, pengadu dan teradu, untuk damai atau menyelesaikan masalah di luar pengadilan.
Mahfud MD menyebut, semangat restorative justice di lingkungan Polri bahkan sudah lama tumbuh. Misalnya dengan mendamaikan orang yang terlibat dalam dugaan ujaran kebencian (hate speech) atau menyelesaikan pencurian kecil -semisal mencuri sandal atau mencuri buah- di luar pengadilan.
“Dalam SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian, ada ketentuan yang berbunyi: Mempertemukan pelaku dan korban ujaran kebencian, dan mencari solusi perdamaian,” katanya.
Mahfud MD menyebut beberapa contoh kasus yang sebenarnya layak diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Antara lain pencurian tiga buah kakao oleh seorang wanita bernama Mbok Minah, dan kasus seorang ibu di Tapanuli yang dilaporkan ke polisi oleh putrinya sendiri karena memetik jagung di kebun putrinya karena lapar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.