JAKARTA, KOMPAS TV - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, menyebut Singapura merupakan surganya para buronan kasus tindak pidana korupsi.
Alasannya, kata dia, negeri Singa itu merupakan satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia terkait korupsi.
Baca Juga: KPK Tangkap Konglomerat Samin Tan
"Kita tahu satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Itu sebabnya, kata Karyoto, bukan perkara mudah untuk menangkap buronan kasus korupsi di Singapura, terutama mereka yang mendapat permanent resident.
"Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," ucap Karyoto.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Buron KPK, Samin Tan
Pernyataan Karyoto tersebut bukan tanpa sebab. Tercatat, ada beberapa buronan kasus korupsi yang tinggal di Singapura dan hingga kini belum ditangkap.
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebelum di SP3, misalnya. KPK diketahui kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diketahui memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura.
KPK sudah beberapa kali mengirimkan surat panggilan ke kediaman Sjamsul Nursalim di Singapura. Namun, yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.