JAKARTA, KOMPAS.TV – Tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan empat Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Namun dari ketiganya hanya dua anggota yang kasusnya tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Adapun satu orang tersangka lainnya yakni EPZ tidak dilanjutkan lantaran sudah meninggal dunia akibat kecelakaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, diterbitkannya Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ini merujuk pada Pasal 109 KUHP.
Baca Juga: Penyidik Bareskrim Tetapkan 2 Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI
"Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya, Rusdi menjelaskan penetapan tiga tersangka ini dilakukan usai gelar perkara terhadap peristiwa KM 50.
Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan status dari ketiga terlapor dinaikkan menjadi tersangka.
Atas tindakan tersebut tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Pengusutan kematian enam laskar FPI ini sesuai dengan hasil investigasi Komnas HAM.
Baca Juga: Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Rekomendasi dari investigas tersebut menyatakan empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.