BANDUNG, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membacakan dakwaan penganiayaan oleh penceramah Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Selasa (6/4/2021).
Dalam dakwaan itu dijelaskan, Bahar bin Smith telah melakukan berbagai tindak kekerasan pada sopir taksi online bernama Andriansyah.
“Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” kata Jaksa Sukanda.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Gugat Demokrat AHY Rp 100 Miliar untuk Ganti Rugi Setoran Kader
Jaksa Sukanda membeberkan Bahar bin Smith melakukan penganiayaan pada Selasa, 4 September 2018 di rumah penceramah itu.
Kejadian di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor ini juga melibatkan seorang buron atau DPO bernama Wiro.
Kasus ini berawal ketika istri Bahar yang bernama Jihana Roqayah menyewa jasa korban. Jihana hendak pergi ke Pasar Asemka, Jakarta Barat. Andriansyah tiba di rumah Bahar sekitar pukul 11.30 WIB.
Jihana selesai berbelanja di Pasar Asemka sekitar pukul 15.30 WIB. Andriansyah masih mengantar istri Bahar untuk perjalanan pulang.
“Namun sesampainya di Jalan Mangga Besar Jakarta Barat terjebak macet. Sehingga Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet,” beber Sukanda.
Andriansyah dan Jihana baru tiba di rumah Bahar sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu, Bahar bin Smith sudah berdiri di depan pintu rumah.
Setelah Jihana beranjak ke arah rumah, terjadi cekcok antara dirinya dengan Bahar. Kemudian, Bahar menghampiri Andriansyah dan masuk ke dalam mobil korban.
Baca Juga: Empat Tahun Berturut-turut jadi Negara Paling Bahagia di Dunia, Apa Rahasia Finlandia?
Bahar bin Smith meminta korban mengantar ke depan kompleks dengan dalih hendak mengambil mobilnya yang terparkir di sana.
"Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban 'ente tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tahu'. Kemudian terdakwa HB mengatakan 'ane Habib Bahar'," tutur Sukanda.
Lalu, Bahar memukul Andriansyah dengan tangan kosong satu kali. Korban pun keluar dari mobil.
Penceramah yang kalap itu kembali memukul korban 10 kali menggunakan tangan kosong. Bahar juga menyabetkan pisau ke leher bagian belakang Andriansyah.
Korban jatuh ke tanah karena pukulan-pukulan pelaku. Bahar lalu menyeret korban dengan menarik kaos di bagian leher Andriansyah.
Wiro membantu memasukkan Andriansyah ke dalam mobil Pajero Sport milik Bahar. Di dalam mobil itu, Andriansyah kembali mendapat penganiayaan.
Baca Juga: Kontras Sebut Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Bakal Bahayakan Kebebasan Pers
“Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," ujar Sukanda.
Atas perbuatannya itu, Jaksa mendakwa Bahar bin Smith dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Sidang kasus penganiayaan ini berjalan virtual. Bahar menjalani sidang dari Lapas Gunung Sindur karena masih menjalani hukuman untuk kasus penganiayaan dua remaja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.