Kompas TV nasional politik

Kubu Moeldoko Gugat Demokrat AHY Rp 100 Miliar untuk Ganti Rugi Setoran Kader

Kompas.tv - 6 April 2021, 17:19 WIB
kubu-moeldoko-gugat-demokrat-ahy-rp-100-miliar-untuk-ganti-rugi-setoran-kader
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Senin (23/3/2021). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat kubu Moeldoko resmi menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat (PTUN Jakpus).

Hal tersebut dibenarkan juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad.

Bahkan salah satu isi dari gugatan tersebut, kubu Moeldoko minta AHY Cs membayar ganti rugi Rp 100 miliar.

Baca Juga: Demokrat: Gerombolan KLB Moeldoko Abal-Abal dan Terus-menerus Buat Sensasi Cari Perhatian

Rahmad mengatakan, pihaknya telah menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Dalam gugatan tersebut, kata dia, pihaknya meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 dibatalkan.

Selain meminta membatalkan AD/ART 2020, materi gugatan juga meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum AHY.

Selanjutnya kubu Moeldoko juga meminta Kubu AHY membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

Uang tersebut, menurut Rahmad, untuk diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat selama ini.

"Uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," jelas Rahmad.

Baca Juga: AHY Ajak Kader Demokrat Menginap di Hutan Gunung Arjuno, Siap Hadapi Kubu Moeldoko di PTUN

Rahmad menambahkan, permohonan gugatan dilakukan untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Nyicil saja. Jangan buru buru semua," pungkas Rahmad.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x