JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk menggelar tarawih dan salat ied berjemaah di Masjid dengan protokol kesehatan ketat. Tetapi Muhammadiyah berpendapat salat tarawih dan ibadah-ibadah selama Ramadan tetap dilakukan di rumah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti pada Selasa (6/4/2021).
“Muhammadiyah berpendapat bahwa sekarang ini kita masih dalam suasana pandemi COVID-19. Walaupun angkanya menunjukkan penurunan, tapi kasus COVID ini masih sangat tinggi,” kata Abdul Mu’ti.
Baca Juga: Pemerintah Kota Yogyakarta Larang Gelar Salat Tarawih Berjamaah di Wilayah Zona Merah
“Karena itu, maka Muhammadiyah menganjurkan kepada warga persyarikatan untuk melaksanakan salat tarawih di rumah,” tambahnya.
Abdul Mu’ti mengatakan kalau melaksanakan di masjid atau musala, harus mengikuti protokol yang sangat ketat dan ada pembatasan jumlah jamaah.
“Walaupun diperbolehkan, Muhammadiyah berpendapat tidak perlu ada salat tarawih secara bergelombang atau ber-shift-shift yang di situ menimbulkan terjadinya banyak kegiatan di dalam masjid atau tempat ibadah,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Masyarakat Tarawih dan Salat Id di Masjid
Selain itu, Abdul Mu’ti mengatakan Muhammadiyah juga menyarankan agar tadarus dilakukan di rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.