Sebelumnya, Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata berjenis airsoft gun milik pria berinisial MFA.
Aksi MFA mengacungkan senjata saat menumpang mobil Toyota Fortuner di Jakarta Timur itu lantas viral di media sosial.
Polisi pun akhirnya menetapkan MFA sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).
Baca Juga: MFA Pengendara Fortuner yang Todong Senjata Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tak hanya itu, kata Yusri, penyidik juga telah menahan MFA setelah mengeluarkan surat penahanan.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ucap Yusri.
Yusri menegaskan, penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Hal itu didasari, atas perbuatannya memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.
Atas perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata di Duren Sawit Sempat Ancam Bunuh Warga dan Mengaku Aparat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.