JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa penyuapan jaksa dan dua jenderal polisi, Djoko Tjandra, divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Djoko Tjandra terbukti menyuap tiga pejabat negara dengan total 15,7 miliar rupiah.
Vonis Djoko Tjandra dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis,
Djoko Tjandra terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebanyak 500 ribu dollar Amerika dari total satu juta dollar yang dijanjikan.
Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri , Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Kakorwas PPNS Polri, Brigjen Prasetio Utomo, untuk menghapus status daftar pencarian orang.
Melalui Tomi Sumardi, Djoko Tjandra memberikan uang 200 ribu dolar Amerika ke Napoleon dan 150 ribu dollar Amerika ke Prasetio.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.