Kompas TV nasional kompas petang

Said Iqbal Jamin Demo Buruh 12 April 2021 akan Patuh Protokol Covid-19 dan Aparat Keamanan

Kompas.tv - 5 April 2021, 17:15 WIB
said-iqbal-jamin-demo-buruh-12-april-2021-akan-patuh-protokol-covid-19-dan-aparat-keamanan
Presiden KSPI, Said Iqbal memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjamin perwakilan aksi unjuk rasa 12 April 2021 mendatang tidak akan melanggar ketentuan satgas Covid-19 dan aparat keamanan. 

Menurutnya, buruh yang menjadi perwakilan siap melakukan rapid antigen dan mengikuti protokol kesehatan dengan tertib.

"Perwakilan akan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 dan aparat keamanan. Kami akan mengikuti sesuai jumlah massa yang diperbolehkan. Kami siap rapid antigen, bahkan buruh yang menjadi perwakilan diminta rapid antigen secara pribadi dan membawa surat hasil rapid antigen saat berunjuk rasa," jelas Iqbal melalui konferensi pers zoom pada Seni (5/4/2021).

Baca Juga: Tiga Tuntutan Utama Aksi Demo Akbar Buruh 12 April 2021 Mendatang 

Melalui siaran pers situ, Iqbal menyampaikan bahwa KSPI bersama elemen serikat buruh lainnya akan menggelar demo akbar menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada 12 April 2021 mendatang. 

Kata Iqbal, unjuk rasa akan digelar di 20 provinsi dan melibatkan buruh dari setidaknya 1.000 pabrik yang berasal dari berbagai sektor, mulai dari pariwisata, farmasi, elektronik, semen, otomotif, dll. 

Secara garis besar, kata Iqbal, konsep aksi akan terbagi dua.

Pertama, akan ada perwakilan yang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai simbol penolakan UU Ciptaker. Sedang di daerah akan ada perwakilan mendatangi kantor gubernur atau walikota daerah masing-masing.

Baca Juga: UMR 2021 pada 11 Daerah di Jawa Timur Tak Naik, Surabaya Tercatat sebesar Rp 4.300.479

Dalam kesempatan sama, Iqbal melanjutkan bahwa sudah ada beberapa serikat buruh provinsi yang akan andil, antara lain:

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. 

Baca Juga: Ancam Demo Besar-besaran, Said Iqbal Minta DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Bentuk kedua, aksi akan dilakukan dari dalam lingkungan perusahaan. 

Buruh akan melakukan unjuk rasa dari dalam pagar pabrik atau perusahaan masing-masing dengan mengikuti protokol kesehatan perusahaan.

Sebab, menurut Iqbal, protokol kesehatan sudah berlaku ketika buruh di dalam perusahaan. Jadi, melakukan aksi dari dalam pagar pabrik atau perusahaan tidak ada yang melanggar protokol kesehatan yang sudah diberlakukan oleh Satgas Covid-19.

“Jika ini dilarang, maka pekerja yang bekerja seperti biasa juga seharusnya dilarang. Kami mengharapkan pemerintah dan pemimpin perusahaan memahami hak konstitusional buruh untuk melakukan unjuk rasa," kata Said Iqbal. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x