JAKARTA, KOMPAS.TV- Kubu Moeldoko menegaskan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait hasil Kongres Luas Biasa (KLB) Partai Demokrat bukanlah akhir dari demokrasi.
Demikian Juru Bicara Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) M Rahmad, Senin (5/4/2021).
“Keputusan Kemenkumham bukan akhir dari demokrasi kami, dari DPP Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko,” kata Rahmad.
Baca Juga: Balas Andi Mallarangeng Soal Buat Partai Baru, Max Sopacua: Demokrat Itu Darah dan Keringat Kami
“Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan apakah itu di Pengadilan Negeri atau PTUN dan bahkan nanti bisa sampai di Mahkamah Agung,” lanjut Rahmad.
Bagi Rahmad, kedudukan DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan Agus Harimurti Yudhoyono adalah sama.
“Sama-sama untuk mengunakan simbol-simbol Partai Demokrat dan tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini ada 2 kepemimpinan Partai Demokrat,” ujar Rahmad.
Baca Juga: Moeldoko dan AHY Diajukan Jadi Cagub DKI Oleh Dua Kubu Partai Demokrat
“Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan PD nanti secara legal apabila ada keputusan inkrah dari MA,” tambah Rahmad.
Karena itu, sambung Rahmad, sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat, maka kedua belah pihak termasuk kader-kader di seluruh indonesia di bawah kepemimpinan Pak Moeldoko, punya hak sama memakai simbol PD.
Baca Juga: Soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, AHY: Moeldoko Aktor Utama atau Korban...
“Karena itu mari kita bertarung di pengadilan, siapa yang berhak memiliki Partai Demokrat ini, kita akan menguji keabsahan kebenaran AD/ART 2020, masalah legalitasnya apakah dia bertentangan dengan UU,” katanya.
“Jika nanti PTUN memenangkan partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko sampai ke MA, maka yang berhak mengelola PD adalah Pak Moeldoko. Maka perjuangan ini masih panjang dan belum final, dan belum selesai,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.