Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menganggap langkah kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang akan menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional adalah upaya hukum yang salah alamat.
Menurut Mahfud, Fredrich tidak tahu bahwa pengadilan internasional hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Mahfud beranggapan bahwa kuasa hukum Setya Novanto itu tidak mengerti ilmu hukum internasional, di mana subjek hukum dari peradilan bukan orang per orang.
Sebelumnya Fredrich Yunadi mempertanyakan kewenangan KPK yang menahan kliennya dalam kondisi sakit. Pengacara Novanto ini beranggapan penahanan kliennya merupakan bentuk pelanggaran HAM, sehingga ia berencana menuntut penahanan kliennya ke pengadilan HAM internasional.
Sehingga pengadilan internasional tidak bisa mengurusi kasus Setya Novanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.