JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 di Dinsos Pemkab Bandung Barat Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan dalam proses penyelidikan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara Aa Umbara Sutisna ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021.
"Dalam perkara ini penyidik telah pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," saat konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat dan Anaknya jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanggap Darurat Covid-19
Awalnya pada Maret 2020 Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara Umbara Sutisna dengan pengusaha M Totoh Gunawan.
Pertemuan itu membahas keinginan dan kesanggupan Totoh untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
Alexander menjelaskan, untuk merealisasikan keinginan Totoh, Umbara memerintahkan Kadinsos Pemkab Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Pemkab Bandung Barat memilih dan menetapkan perusahaan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinsos Pemkab Bandung Barat.
Baca Juga: KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Sebulan berselang, April 2020 Andri Wibawa, anak Aa Umbara Sutisna meminta agar ikut terlibat dalam pengadaan sembako untuk warga terdampak Covid-19 di Bandung Barat.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh Umbara dengan kembali memerintahkan Kadinsos Pemkab Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Pemkab Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan perusahaan Andri sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Menurut Alexander dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (CV JCM) dan CV Satria Jakatamilung (CV SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos dan pengadaan paket bahan pangan Bansos.
Baca Juga: Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Bansos
Sedangkan Totoh dengan menggunakan PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (CV SSGCL) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos dan Bansos PSBB.
"Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS (Aa Umbara Sutisna) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," ujar Alex.
Atas perbuatannya Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.